6 Perempuan dan 3 Laki-laki Pejudi Online Ditangkap

6 Perempuan dan 3 Laki-laki Pejudi Online Ditangkap
Dari (kanan) Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dan (kiri) Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, memperlihatkan sejumlah barang bukti diduga dari hasil kejahatan terduga pelaku judi online dalam jumpa pers, di Palu, Kamis (28/1). Foto: ANTARA/Sulapto Sali

jpnn.com, PALU - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus sembilan orang yang diduga pelaku judi online.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, para terduga pelaku judi online itu ditangkap pada Sabtu (16/1) di Kota Palu.

Ia menjelaskan, sembilan terduga yang diringkus tersebut inisial DS alias CI, MS, KA, BVW, FB, MB, NL, SE, dan inisial S.

“Tersangka sebanyak sembilan orang, tiga laki-laki dan enam perempuan, ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng,” katanya dalam jumpa pers di Makopolda Sulteng, di Palu, Kamis (28/1).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tujuh pelaku yang berperan sebagai tim perekap dari WA atau dari SMS.

“Jadi mereka menerima WA atau SMS dari beberapa pengepul yang ada di tempat-tempat lain, setelah itu disetorkan kepada pengelola yaitu DS alias CI,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, judi online ini telah berlangsung selama kurang lebih setahun dengan keuntungan yang diperoleh berkisar Rp50 juta sampai dengan Rp65 juta setiap minggunya.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan atau pengembangan, dan tujuh tersangka diamankan di Rutan Polda Sulteng, dua masih dilakukan isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.

Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari penangkapan tujuh pelaku yang berperan sebagai tim perekap dari WA atau SMS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News