6 Perempuan dan 3 Laki-laki Pejudi Online Ditangkap
Jumat, 29 Januari 2021 – 00:47 WIB

Dari (kanan) Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dan (kiri) Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, memperlihatkan sejumlah barang bukti diduga dari hasil kejahatan terduga pelaku judi online dalam jumpa pers, di Palu, Kamis (28/1). Foto: ANTARA/Sulapto Sali
Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 jo Pasal 55, 56 KUHP, ancaman hukuman enam tahun penjara denda Rp1 miliar.
“Barang bukti yang diamankan satu unit laptop, 10 HP berbagai merek, lima kalkulator, uang tunai Rp3 juta, beberapa buku ramalan, dua buku tabungan, kartu sim card, dan catatan rekapan pemasangan togel,” ujar dia. (antara/jpnn)
Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari penangkapan tujuh pelaku yang berperan sebagai tim perekap dari WA atau SMS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi