6 Perempuan dan 3 Laki-laki Pejudi Online Ditangkap
Jumat, 29 Januari 2021 – 00:47 WIB
Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 jo Pasal 55, 56 KUHP, ancaman hukuman enam tahun penjara denda Rp1 miliar.
“Barang bukti yang diamankan satu unit laptop, 10 HP berbagai merek, lima kalkulator, uang tunai Rp3 juta, beberapa buku ramalan, dua buku tabungan, kartu sim card, dan catatan rekapan pemasangan togel,” ujar dia. (antara/jpnn)
Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari penangkapan tujuh pelaku yang berperan sebagai tim perekap dari WA atau SMS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat
- Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak
- Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi
- Pangdam Sriwijaya Bakal Tindak Tegas Prajurit yang Bermain Judi Online
- Detik-Detik Perwira Polri Tertembak Senjata Apinya Sendiri, Dor!
- Iptu YP Tertembak di Bagian Dada, Kombes Djoko Ungkap Kronologinya