6 Perempuan dan 3 Laki-laki Pejudi Online Ditangkap

6 Perempuan dan 3 Laki-laki Pejudi Online Ditangkap
Dari (kanan) Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dan (kiri) Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, memperlihatkan sejumlah barang bukti diduga dari hasil kejahatan terduga pelaku judi online dalam jumpa pers, di Palu, Kamis (28/1). Foto: ANTARA/Sulapto Sali

Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 jo Pasal 55, 56 KUHP, ancaman hukuman enam tahun penjara denda Rp1 miliar.

“Barang bukti yang diamankan satu unit laptop, 10 HP berbagai merek, lima kalkulator, uang tunai Rp3 juta, beberapa buku ramalan, dua buku tabungan, kartu sim card, dan catatan rekapan pemasangan togel,” ujar dia. (antara/jpnn)

 

Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari penangkapan tujuh pelaku yang berperan sebagai tim perekap dari WA atau SMS.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News