6 Ribu Hektar Lahan Bakal Diberikan kepada Eks Kombatan GAM, Luar Biasa
jpnn.com, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyelesaikan rancangan qanun atau semacam peraturan daerah tentang pertanahan.
Qanun yang juga mengatur soal pemberian lahan pertanian untuk tiga ribu eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu sudah dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan.
"Qanun pertanahan ini juga mengatur soal pemberian lahan untuk eks kombatan GAM, dan tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol) di Aceh," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi, di Banda Aceh, Senin (23/11).
Bardan mengatakan, berdasarkan data yang ada jumlah eks kombatan GAM dan Tapol/Napol kurang lebih sekitar tiga ribu jiwa.
Nantinya masing-masing dari mereka mendapatkan dua hektare (Ha) lahan pertanian.
"Dalam klausul pasal tentang reintegrasi, dari tiga ribu orang itu masing-masing mendapatkan dua hektare per orang," ujarnya.
Bardan menyampaikan, pemberian lahan pertanian untuk eks kombatan tersebut menjadi tanggung jawab dan dipersiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari tanah yang berstatus milik negara.
Kata Bardan, tanah yang diberikan nantinya dapat diambil dari lahan areal penggunaan lain (APL), hak guna usaha (HGU) telantar, hak pengusahaan hutan (HPH) atau kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang tidak berada dalam kawasan lindung.
Rancangan qanun pertanahan Aceh mengatur soal pemberian lahan untuk eks kombatan GAM yang jumlahnya mencapai 3 ribu orang.
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh