60 Pelanggaran HAM di Aceh Selama 2011

60 Pelanggaran HAM di Aceh Selama 2011
60 Pelanggaran HAM di Aceh Selama 2011
BANDA ACEH-Hingga penghujung 2011, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, menerima dan menangani sebanyak 145 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 60 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Demikian dikatakan Hospinovizal Sabri, SH, Direktur LBH Banda Aceh, kepada koran ini, dalam evaluasi akhir tahun kemarin (29/12) di Banda Aceh merincikan, 41 kasus pelanggaran hak sipil politik (Sipol) dan 19 kasus pelanggaran hak ekonomi sosial budaya (Ekosob), yang berasal dari 4 kantor, yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe, Takengon, dan Meulaboh.

Hospinovizal menyebutkan masih banyaknya, menunjukkan HAM belum menjadi bagian kerja (mainstreaming) dari rezim pemerintahan Aceh. Ia menuturkan, dari 145 kasus mereka tangani, sebagian merupakan Bantuan Hukum Cuma-Cuma (BHC) sebanyak 85 kasus, selain Sipol dan Ekosob.

Dibandingkan tahun lalu, ujarnya, telah terjadi penurunan jumlah kasus yang ditangani, dimana Sipol sebanyak 47 kasus, Ekosob 39 kasus, dan BHC 146 kasus, sehingga total jumlahnya 232. Diakuinya, salah satu pemicu menurunnya angka kasus yang mereka tangani, dikarenakan penutupan 3 kantor LBH, yaitu di Langsa, Kutacane, dan Tapaktuan, dan hal ini, sedikit banyak mempengaruhi.

Menyoal pelanggaran hak Sipol, Kadiv Hak Sipil Politik Syahminan Zakaria, menimpali, secara keseluruhan tidak terjadi peningkatan jika dibanding tahun lalu. Namun, katanya, bukan berarti perlindungan terhadap hak Sipol telah berjalan dengan baik.

BANDA ACEH-Hingga penghujung 2011, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, menerima dan menangani sebanyak 145 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 60

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News