612 Money Changer Tak Punya Izin Usaha

612 Money Changer Tak Punya Izin Usaha
Ilustrasi money changer. Foto: Jawa Pos/JPNN

”Itu sudah menjadi ketetapan baku. Money changer harus berbadan hukum berupa PT,” tutur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean.

Sebetulnya, untuk mengurus izin itu tidak terlalu rumit.

Pemilik money changer hanya membutuhkan sejumlah dokumen didaftarkan.

Misalnya, fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar badan hukum PT.

Selain itu, fotokopi pengesahan badan hukum dari otoritas berwenang dan fotokopi surat keterangan domisili usaha.

Selanjutnya, pemilik money changer juga wajib melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), struktur organisasi, fotokopi rekening koran dari giro, tabungan, atau bilyet deposito atas nama perusahaan, laporan keuangan perusahaan, dan surat keterangan fiskal satu tahun terakhir.

Money changer juga harus mempunyai modal disetor minimal Rp 250 juta di DKI Jakarta, Kota Denpasar (Bali), Kabupaten Badung (Bali) dan Kota Batam.

Sedangkan untuk di luar wilayah itu cukup Rp 100 juta.

Money changer diultimatum untuk mengurus izin hingga 7 April mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News