7 Orang Pengeroyok Pratu Miftahul Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kombes Wahyu

7 Orang Pengeroyok Pratu Miftahul Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kombes Wahyu
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin

Ia menambahkan Kapolda beserta Danrem 133 /NWB bersinergi dan saling koordinasi melakukan langkah-langkah untuk menjaga kamtibmas di wilayah Provinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif.

BACA JUGA: Soal Video Kasatnarkoba AKP David Dugem di Kelab Malam, Kombes Hadi: Perintah Kapolda Sangat Tegas

"Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Gorontalo, untuk itu percayakan kepada kami untuk segera menuntaskannya. Bapak Kapolda berikan target satu minggu berkas perkara sudah tuntas dan diserahkan ke JPU. Jangan ada pihak-pihak lain yang asal memberikan komentar yang justru dapat memperkeruh suasana, mari sama-sama kami jaga situasi agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.(antara/jpnn)

Polda Gorontalo resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI dari kesatuan Yonif 715 R/MTL Gorontalo, Pratu Miftahul Ikhsan Rambe di salah satu tempat hiburan di Kota Gorotalo, Jumat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News