7 Partai Gagal Penuhi Syarat, 2 Lanjut ke Verifikasi Faktual

7 Partai Gagal Penuhi Syarat, 2 Lanjut ke Verifikasi Faktual
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com

Pengajuan maksimal tiga hari setelah surat keputusan (SK) KPU diterima partai. ’’Kalau sekarang tanggal 24 (Desember), tiga hari kerja ya tanggal 26. Tapi, itu kan hari libur, berarti maksimal tanggal 29,” ujarnya.

Sebagaimana yang terdahulu, sebelum masuk ranah persidangan, Bawaslu berupaya melakukan mediasi.

”Apakah ada dokumen salah atau ada salah pembacaan oleh KPU terhadap dokumen yang disampaikan,” imbuhnya.

Dalam kasus Partai Berkarya dan Partai Garuda, Bawaslu berhasil melakukan mediasi antara kedua partai dan KPU.

Dalam kesepakatannya, Partai Berkarya dan Garuda diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi sebelum lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Sementara itu, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, potensi untuk mengajukan sengketa di Bawaslu sangat terbuka.

Sebab, itu menjadi satu-satunya cara untuk melanjutkan perjuangan partainya turut serta dalam pemilu dua tahun mendatang. ’’Cuma nanti kita koordinasi. Kita pelajari dulu,” ujarnya setelah menerima dokumen.

Dia mengakui, ada sejumlah berkas yang gagal diserahkan pada saat masa perbaikan. Hal itu disebabkan oleh mundurnya sejumlah kader pasca dinyatakan TMS pada masa pendaftaran Oktober lalu sehingga memerlukan waktu untuk pergantian.

Dua partai politik dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sedang tujuh partai gagal, tidak lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News