7 Partai Gagal Penuhi Syarat, 2 Lanjut ke Verifikasi Faktual
Senin, 25 Desember 2017 – 09:49 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com
Selain itu, kata dia, kekurangan berkas disebabkan hal-hal teknis. Akibatnya, dokumen salinan asli belum bisa diserahkan tepat waktu.
’’Kita dimintai dokumen asli. Untuk partai baru, misalnya rekening partai dan surat keterangan domisili kantor, kan nggak gampang. Lagi kita kumpulkan,” tuturnya.
Untuk diketahui, sembilan partai itu merupakan kelompok gelombang kedua tahapan verifikasi partai.
Sebelumnya, ada 14 partai di gelombang pertama yang menjalani tahapan tersebut. (far/c7/agm)
Dua partai politik dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sedang tujuh partai gagal, tidak lanjut ke tahap verifikasi faktual.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak