74.468 Narapidana Dapat Remisi, 2.549 Langsung Bebas

74.468 Narapidana Dapat Remisi, 2.549 Langsung Bebas
74.468 Narapidana Dapat Remisi, 2.549 Langsung Bebas

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 74.468 narapidana di seluruh Indonesia mendapat pengurangan masa pidana atau remisi umum pada peringatan HUT KE-69 Kemerdekaan RI. 

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Akbar Hadi Prabowo menjelaskan, remisi berupa pemotongan masa tahanan yang diterima oleh narapidana sendiri bervariasi. Ia merinci sebanyak 71.919 narapidana di antaranya mendapat remisi umum (RU) I yaitu masih menjalani pidana sedangkan sisanya bebas. 

"2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas (RU II), karena setelah mendapat remisi, habis masa pidananya," jelas Akbar, Minggu (17/8).

Narapidana yang ada di wilayah Jawa Barat mendapatkan remisi umum terbanyak yaitu 11.369 orang, 374 diantaranya langsung bebas. Selanjutnya narapidana yang berasal dari DKI Jakarta sebanyak 6.945 orang, 205 di antaranya mendapat remisi umum II. 

Wilayah Jawa Timur ada 6.802 narapidana yang menerima RU, 325 orang di antaranya sudah bisa menghirup udara bebas. "Besaran remisi yang diberikan antara satu hingga enam bulan," kata Akbar.

Ratusan napi di Jawa Tengah juga mendapat remisi yang sama di Hari Kemerdekaan. Penghuni lembaga pemasyarakatn (lapas) dan rumah tahanan (rutan) seluruh Indonesia saat ini mencapai 162.964 berdasarkan data per tanggal 15 Agustus 2013), sementara kapasitas hunian hanya untuk 109.011 orang.

Kemenkumham telah memperketat persyaratan pemberian remisi dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) 32/99 dengan PP 28/2006 dan kemudian disempurnakan dengan PP 99/2012. PP terakhir menambah beberapa persyaratan remisi dan PB (Pembebasan Bersyarat) khusus kepada warga binaan kategori khusus seperti narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan transnasional lainnya.

Pemberian remisi tersebut harus melewati proses dari Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) dan rekomendasi badan pemasyarakatan. (rmo/jpnn)


JAKARTA - Sebanyak 74.468 narapidana di seluruh Indonesia mendapat pengurangan masa pidana atau remisi umum pada peringatan HUT KE-69 Kemerdekaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News