77 Persen Kampanye Pilkada 2020 Masih Dilakukan Secara Tatap Muka
Rabu, 21 Oktober 2020 – 19:20 WIB
Atas temuan itu, kata Ilham, KPU akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama untuk mendorong kampanye bisa dilaksanakan secara daring.
Terlebih lagi, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada membahas tentang larangan kampanye tatap muka beberapa metode dan diganti secara daring.
"Kami dalam PKPU Nomor 13 mengutamakan menggunakan media daring. Kenapa? Sebab, pertemuan terbatas atau tatap muka harus ada syarat-syarat tertentu yang harus dijalankan," pungkas dia. (ast/jpnn)
Sebanyak 77 persen paslon masih menggunakan cara tatap muka dalam berkampanye pada Pilkada 2020. Apa tindakan KPU?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres