8 Fakta Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Nomor 2 Sempat Viral dan Tegang
Jumat, 26 Agustus 2022 – 15:37 WIB

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8), terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com
3. Bharada E hadir secara daring
Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapessy mengatakan kliennya tidak dihadirkan di ruang sidang etik mantan Kadiv Propam Polri, lantaran berstatus justice collaborator (JC) terlindung LPSK.
"Program LPSK, JC dipisah," kata Ronny.
4. Sidang berlangsung hampir 18 jam
Sidang KKEP yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri berlangsung dari Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo itu berlangsung hampir 18 jam dari pukul 09.28 WIB Kamis hingga Jumat pukul 02.00 WIB.
5. Irjen Ferdy Sambo dipecat
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.
Deretan fakta sidang etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI