8 Langkah Pengisian Pendataan Non-ASN, Honorer Cek Poin 2 & 3

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan ketentuan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) saat mengisi aplikasi pendataan honorer.
Honorer bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN.
"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).
Dia kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).
2. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN bisa membuat akun pendataan non-ASN.
3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.
4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.
Ini 8 langkah pengisian pendataan non-ASN melalui aplikasi. Ada dua poin yang harus dicermati honorer. Simak selengkapnya.
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Resmi Meluncur, Master Bagasi Siap Jembatani Produk Lokal Tembus Pasar Global