8 Langkah Pengisian Pendataan Non-ASN, Honorer Cek Poin 2 & 3
Kamis, 25 Agustus 2022 – 17:36 WIB
5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.
6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.
8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN. (esy/jpnn)
Ini 8 langkah pengisian pendataan non-ASN melalui aplikasi. Ada dua poin yang harus dicermati honorer. Simak selengkapnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- Kepri Tambah Usulan Formasi PPPK 2024, Semoga Bisa Mengakomodasi Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini