8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak delapan organisasi advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia mengecam keras dugaan praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya yang dialami Febri Diansyah selaku penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK.
Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menyampaikan pernyataan sikap resmi dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami menolak segala bentuk tekanan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum," tegas Erman.
Forum ini menyoroti sejumlah tindakan KPK yang dinilai bermasalah. Pertama, penggeledahan kantor Visi Law Office dan kediaman pribadi pada 19 Maret 2025. Kedua, pemanggilan adik kandung Febri yang berstatus magang sebagai saksi. Ketiga, pemanggilan Febri sebagai saksi bertepatan dengan jadwal sidang kliennya, Hasto Kristiyanto.
"Tindakan ini terkesan politis dan mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU No. 18/2003," tambah Erman.
Organisasi advokat mendesak KPK menghentikan tekanan terhadap Febri Diansyah. Lalu, DPR memperkuat perlindungan hukum bagi advokat dalam revisi KUHAP. Terakhir, penegak hukum menghormati hak imunitas advokat.
Pernyataan ini didukung 15 organisasi termasuk Peradi, IKADIN, dan PBHI, serta ditandatangani tokoh seperti Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI) dan Julius Ibrani (Ketua PBHI). (tan/jpnn)
Pernyataan ini didukung 15 organisasi termasuk Peradi, IKADIN, dan PBHI, serta ditandatangani tokoh seperti Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki