8 Pemerkosa Pelajar di Manokwari Ditangkap Polisi, 4 Masih di Bawah Umur

8 Pemerkosa Pelajar di Manokwari Ditangkap Polisi, 4 Masih di Bawah Umur
Kepala Polresta Kombes Polisi Rivadin Benny Simangunsong (ketiga kanan) didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA saat menggelar konferensi pers di Manokwari, Jumat (3/3/2023). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Dia menjelaskan empat tersangka dewasa ditahan selama 15 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Manokwari sehingga apabila seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kedelapan tersangka termasuk anak di bawah umur akan ditahan.

"Berkas perkara terus berjalan. Jika jaksa sudah menerima, kami langsung lakukan penahanan (empat tersangka di bawah umur)," ungkap dia.

Perwira menengah Polri itu menerangkan bahwa perbedaan masa penahanan terhadap empat tersangka di bawah umur diatur oleh undang-undang perlindungan anak.

Kendati demikian, proses hukum terhadap delapan tersangka pemerkosaan tetap dilakukan secara profesional.

"Ini perkara atensi karena sangat meresahkan," tegasnya.

Dia menuturkan perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Kami on the track karena ini perkara jadi perhatian Bapak Kapolda," katanya.

Delapan pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di Kota Manokwari, Papua Barat, ditangkap polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News