80 Persen Istri Gugat Suami

80 Persen Istri Gugat Suami
80 Persen Istri Gugat Suami
BANDA ACEH–Perkara gugatan cerai yang diterima Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar per September 2011 mencapai 200 kasus. Secara rinci 80 persen (160 kasus) diantaranya adalah kasus istri menggugat cerai suami. Demikian disampaikan Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar A Karim Basyah, Sabtu (17/9). 

Dalam Islam, kata dia, perceraian merupakan sebagai perbuatan yang dibenci Allah akan tetapi dibolehkan dengan alasan dan sebab – sebab tertentu, perceraian boleh dilakukan dengan cara talak, fasakh dan khuluk atau tebus talak.

Dikatakan, tingginya perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri sudah sepatutnya untuk dipertanyakan kenapa fenomena tersebut bisa terjadi dan meminta semua pihak untuk melakukan intropeksiu diri khususnya para suami.

Menurut Karim Basyah, tingginya angka perceraian yang terjadi di Aceh Besar disebabkan kurang tanggung jawab suami terhadap istri, khususnya dalam pemenuhan nafkah secara materi dan nafkah bathin. Sehingga banyak istri telantar yang kemudian mengajukan gugatan cerai. Disamping itu juga ada karena gangguan pihak ketiga atau suami berpoligami.

BANDA ACEH–Perkara gugatan cerai yang diterima Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar per September 2011 mencapai 200 kasus. Secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News