9 Fakta Sindikat Peredaran Uang Palsu, Tinggal Gunting

9 Fakta Sindikat Peredaran Uang Palsu, Tinggal Gunting
Barang bukti uang palsu yang diamankan Dittipideksus Bareskirm Polri, Jumat (16/3). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Dia meminta keduanya membuat dan mengedarkan upal dengan pecahan Rp 100 ribu. ”Pemodal berharap dengan uang Rp 50 juta bisa balik modal Rp 200 juta,” imbuhnya.

Keenam, karena para pelaku ditangkap, seluruh upal yang sudah berhasil dicetak belum sempat diedarkan kepada masyarakat.

Ketujuh, dari tangan pengedar, pembuat, dan pemodal itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepuluh lak upal pecahan Rp 100 ribu. Polisi juga mengamankan alat dan bahan cetak upal.

Delapan, enam pria yang kini sudah berstatus sebagai tersangka itu merupakan orang-orang baru. Bukan orang lama atau residivis pembuat dan pengedar upal. Karena itu, dia tidak heran melihat hasil upal yang dibuat jauh dari mirip. Upaya mereka memalsukan uang pecahan Rp 100 ribu keluaran 2014 itu pun boleh dibilang buruk.

Sembilan, para pelaku dijerat pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (syn/)

 


Enam anggota jaringan peredaran uang palsu diringkus. Peredaran terbanyak di Jawa, khususnya di Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News