99 Lokasi Pemakaman di Batam Tak Berizin

Rentan Jadi Rebutan Pengusaha dan Masyarakat

99 Lokasi Pemakaman di Batam Tak Berizin
99 Lokasi Pemakaman di Batam Tak Berizin
BATAM - Sebanyak 99 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batam belum mempunyai izin peruntukan lahan (PL). Ketiadaan PL tersebut rentan menimbulkan masalah dan jadi rebutan bagi pengusaha dan masyarakat di Batam.

"Ini bisa jadi bom waktu karena rentan. Kalau tak diurusi dari sekarang, maka kuburan yang ada itu bisa jadi persoalan dan rebutan baik bagi warga, pengelola TPU maupun pengusaha yang membeli lokasi lain itu," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Batam, M Sahir kepada Batam Pos (JPNN Group) di Batam Kota, kemarin.

Sahir mengatakan, meski status lahan diperuntukkan TPU, namun tetap izin TPL haru ada, supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari seperti terjadinya penggusuran, atau lahan dijual untuk usaha, industri dan peruntukan lainnya.

Menurutnya, meski persoalan itu belum muncul sekarang, namun tidak menutup kemungkinan di masa mendatang, melihat pertumbuhan pembangunan di Batam semakin pesat dengan lahan yang sangat terbatas. Apalagi menurutnya, lokasi pemakaman umum di Batam kebanyakan berasal dari hibah seseorang, lahan itu bisa jadi persoalan kepada keluarga si penghibah suatu saat.

BATAM - Sebanyak 99 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batam belum mempunyai izin peruntukan lahan (PL). Ketiadaan PL tersebut rentan menimbulkan masalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News