Wewenang Gubernur Hanya Koordinator

Dalam Proses Penerimaan CPNSD

Wewenang Gubernur Hanya Koordinator
Wewenang Gubernur Hanya Koordinator
KENDARI - Pemerintah pusat memang memberikan kewenangan pada gubernur untuk mengkoordinir penerimaan CPNSD. Tapi, jangan dulu buru-buru berpikir bahwa semua kebijakan mengenai CPNSD dimiliki gubernur. Tak ada hal baru dan istimewa pemberian kewenangan itu karena  kewenangan terbesar tetap berada di pemerintah kabupaten/kota.

Dalam penerimaan CPNSD, fungsi koordinasi yang dimiliki gubernur semata menentukan waktu pelaksanaan, pengumuman dan pemilihan IT pemeriksa hasil tes. Menurtu Kepala BKD Sultra Tony Herbiansyah, fungsi koordinasi yang dilakukan gubernur sebenarnya memang dilakukan di Sultra sejak beberapa tahun belakangan. "Peraturan pemerintah pusat itu berkaca dari pengalaman buruk di beberapa daerah lain di Indonesia yang kabupaten atau kotanya tidak mau berkoordinasi dengan gubernur. Tapi kalau di Sultra, semuanya terkoordinasi," jelasnya.

Dalam peraturan pemerintah pusat itu, terangnya tidak ada kelebihan yang diberikan kepada Pemprov selain mengkoordinir pelaksanaan CPNSD. "Pengusulan kuota, penentuan kualifikasi pendidikan dan formasi masih tetap ditentukan oleh masing-masing daerah. Kan, mereka yang mengetahui tentang kebutuhan pegawai di daerahnya masing-masing," imbuhnya.

Bagaimana dengan usulan kuota yang disebutkan telah diusulkan masing-masing daerah? Pria yang disebut akan maju sebagai calon Walikota Kendari ini mengatakan seluruh daerah di Sultra telah menyerahkan usulannya ke pemerintah pusat. Sayangnya Tony belum mau membocorkan berapa banyak usulan Pemprov. "Yang pasti kita mengusul sebanyak yang pensiun. Itu sudah melalui mekanisme perhitungan agar semuanya tetap seimbang," tandasnya. (ema/awa/jpnn)

KENDARI - Pemerintah pusat memang memberikan kewenangan pada gubernur untuk mengkoordinir penerimaan CPNSD. Tapi, jangan dulu buru-buru berpikir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News