Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
Jumat, 10 Juni 2011 – 13:57 WIB
SANGATTA- DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kaltim melaporkan Arif Subekti, jaksa di Kejaksaan Negeri Sangata, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Arif Subekti dilaporkan memeras keluarga terpidana illegal logging. Namun, Arif membantah tudingan itu dan menyatakan tidak ada persoalan itu. Filibertus dijatuhi putusan oleh PN Sangatta dengan nomor 27/Pid.B.Sus/2011/PN.Sgt, tanggal 16 Maret 2011. Berdasarkan putusan pada poin 6, barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi HD. 120 PS warna kuning bak kayu no Pol KT-8779-RS, STNK An. Arifin Bin Sulaiman Alamat Jl. Yos Sudarso RT. 002/I Teluk Lingga, Sangatta Utara dan 1 (satu) buah kunci kontak harus dikembalikan.
"GAKI sudah mengadukan kelakuan jaksa ke Kejagung. Kami juga meminta Kejati Kaltim menindaknya," kata Ketua DPD GAKI Kaltim, Abdul Hakim.
GAKI melaporkan jaksa tersebut berdasarkan pengaduan Filibertus Solo. Filibertus yang menjadi terpidana atas kasus illegal logging itu diharuskan membayar Rp30 juta saat akan mengambil truk miliknya.
Baca Juga:
SANGATTA- DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kaltim melaporkan Arif Subekti, jaksa di Kejaksaan Negeri Sangata, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok