Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
Jumat, 10 Juni 2011 – 13:57 WIB

Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
SANGATTA- DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kaltim melaporkan Arif Subekti, jaksa di Kejaksaan Negeri Sangata, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Arif Subekti dilaporkan memeras keluarga terpidana illegal logging. Namun, Arif membantah tudingan itu dan menyatakan tidak ada persoalan itu. Filibertus dijatuhi putusan oleh PN Sangatta dengan nomor 27/Pid.B.Sus/2011/PN.Sgt, tanggal 16 Maret 2011. Berdasarkan putusan pada poin 6, barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi HD. 120 PS warna kuning bak kayu no Pol KT-8779-RS, STNK An. Arifin Bin Sulaiman Alamat Jl. Yos Sudarso RT. 002/I Teluk Lingga, Sangatta Utara dan 1 (satu) buah kunci kontak harus dikembalikan.
"GAKI sudah mengadukan kelakuan jaksa ke Kejagung. Kami juga meminta Kejati Kaltim menindaknya," kata Ketua DPD GAKI Kaltim, Abdul Hakim.
GAKI melaporkan jaksa tersebut berdasarkan pengaduan Filibertus Solo. Filibertus yang menjadi terpidana atas kasus illegal logging itu diharuskan membayar Rp30 juta saat akan mengambil truk miliknya.
Baca Juga:
SANGATTA- DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kaltim melaporkan Arif Subekti, jaksa di Kejaksaan Negeri Sangata, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil