Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging

Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
SANGATTA- DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kaltim melaporkan Arif Subekti, jaksa di Kejaksaan Negeri Sangata, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Arif Subekti dilaporkan memeras keluarga terpidana illegal logging. Namun, Arif membantah tudingan itu dan menyatakan tidak ada persoalan itu.

"GAKI sudah mengadukan kelakuan jaksa ke Kejagung. Kami juga meminta Kejati Kaltim menindaknya," kata Ketua DPD GAKI Kaltim, Abdul Hakim.

GAKI melaporkan jaksa tersebut berdasarkan pengaduan Filibertus Solo. Filibertus yang menjadi terpidana atas kasus illegal logging itu diharuskan membayar Rp30 juta saat akan mengambil truk miliknya.

Filibertus dijatuhi putusan oleh PN Sangatta dengan  nomor 27/Pid.B.Sus/2011/PN.Sgt, tanggal 16 Maret 2011. Berdasarkan putusan pada poin 6, barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi HD. 120 PS warna kuning bak kayu no Pol KT-8779-RS, STNK An. Arifin Bin Sulaiman Alamat Jl. Yos Sudarso RT. 002/I Teluk Lingga, Sangatta Utara dan 1 (satu) buah kunci kontak harus dikembalikan.

SANGATTA- DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kaltim melaporkan Arif Subekti, jaksa di Kejaksaan Negeri Sangata, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News