Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
Jumat, 10 Juni 2011 – 13:57 WIB

Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
Putusan pengadilan memerintahkan kendaraan dikembalikan ke Filibertus Solo. Namun pada saat mobil akan diambil di Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta, Arif Subekti tidak mau memberikan sebelum menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta. Beberapa hari kemudian istri Filibertus menerima surat putusan Pengadilan Negeri Sangatta dan langsung melaporkan kepada DPD GAKI Kaltim.
"Jelas sekali telah terjadi terjadi tindakan pidana pemerasan dan melanggar Pasal 369 Ayat 1 KUHP," kata Hakim.
Terkait pemerasan itu, GAKI memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Samarinda dan Bagian Pengawasan dan Penindakan Kejaksaan Tinggi Samarinda memberikan pembinaan terhadap Arif Subekti.
Sementara itu, Arif Subekti yang dikonfirmasi mengatakan, tidak melakukan itu. Sejumlah pihak juga sudah dipanggil Kejati Kaltim untuk dimintai klarifikasi, termasuk Filibertus Solo. "Tidak ada itu. Semuanya sudah dikonfirmasi," katanya singkat. (dea/fuz/jpnn)
SANGATTA- DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kaltim melaporkan Arif Subekti, jaksa di Kejaksaan Negeri Sangata, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan