15 Anggota DPRD Kukar Diberhentikan

Unsur Pimpinan Kosong, Rapat Paripurna Dibatalkan

15 Anggota DPRD Kukar Diberhentikan
15 Anggota DPRD Kukar Diberhentikan
TENGGARONG- Kabar mengejutkan datang dari Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). 15 anggota DPRD resmi diberhentikan sementara dan dibebaskan dari tugas kelembagaan. Kabar pemberhentian para terdakwa kasus dana operasional DPRD Kukar senilai Rp 2,9 miliar ini disampaikan Sekretariat Pemprov (Setprov) Kaltim dalam surat bernomor 183.11/5421-HK/2011 pada 8 Juni 2011 kemarin.

Surat yang ditandatangani Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekprov Fathur Rahman menegaskan anggota DPRD yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara terhitung 23 Mei -sejak registrasi perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 pasal 110.

"Statusnya diberhentikan sementara," bunyi surat tersebut.

Seperti diketahui, 15 anggota DPRD Kukar didakwa melakukan penyelewengan dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 senilai Rp 2,9 miliar. Proses hukum kepada 15 anggota DPRD Kukar ini sudah berjalan di pengadilan Tipikor Samarinda. Mengacu aturan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPD, DPR, DPRD yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, anggota DPRD yang tersangkut harus dibebastugaskan.

TENGGARONG- Kabar mengejutkan datang dari Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). 15 anggota DPRD resmi diberhentikan sementara dan dibebaskan dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News