Terjerat Narkoba, Bupati Wondama Didakwa 12 Tahun Penjara

Terjerat Narkoba, Bupati Wondama Didakwa 12 Tahun Penjara
Terjerat Narkoba, Bupati Wondama Didakwa 12 Tahun Penjara
MANOKWARI - Terjerat kasus narkoba, Bupati Wondama Albert H Torey mulai disidangkan  di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Dalam sidang perdana ini, terdakwa Torey maupun kuasa hukumnya tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi atas  dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, sidang pun dilanjutkan dengan menghadirkan 4 orang saksi. Keempat saksi tersebut diantaranya Jefri Taufan Bawono dan Hogi Wahyu Setiawan yang keduanya merupakan angota Kepolisian Resort (Polres) Manokwari. Sedangkan  2 saksi lainya, Yosep F Torey dan Sorinson Sesak Kaya alias Soka masing-masing adalah saudara sepupu terdakwa dan security yang bekerja di kediaman Torey di kampung Inggramui, distrik Manokwari Barat.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua  Majelis Hakim Cita Savitri, Kejaksaan Negeri Manokwari mengutus 6 jaksa yakni Faisal Yusuf Helmy,  Erwin Saragih, Irma Sandra, Mudeng Sumaila, Pitter Dawir, dan  Lan Woretma.  Sementara terdakwa, dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Manokwari didampingi 4 penasehat hukumnya yakni  M Sattu Pali, Misbahudin Gasma, Bonifasius Gunung, dan Kristian Masiku.

Berdasarkan dakwaan primer yang dibacakan JPU , dalam perkara ini terdakwa  Albert Torey didakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Untuk itu kepadanya dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sementara dakwaan subsidair yang didakwakan kepada Torey adalah pasal 127 UU 35 tahun 2009.

MANOKWARI - Terjerat kasus narkoba, Bupati Wondama Albert H Torey mulai disidangkan  di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Dalam sidang perdana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News