Terjerat Narkoba, Bupati Wondama Didakwa 12 Tahun Penjara
Jumat, 10 Juni 2011 – 15:17 WIB

Terjerat Narkoba, Bupati Wondama Didakwa 12 Tahun Penjara
Awalnya kata Hogi yang menjadi target operasi pada malam itu, berdasarkan perintah Kasat Reskrim adalah Vivin. Namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap Vivin ternyata Torey pun berdasarkan keterangan Vivin saat ditanya Polisi yang saat itu melakukan penggerebekan, ikut menyimpan satu kantong plastik bening sabu yang sebelumnya dibeli vivin dari Jefritan yang saat ini masih terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sidang dengan terdakwa Torey akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Setelah sidang Torey, 20 menit kemudian sidang dengan terdakwa Vivin A Susilowati juga langsung digelar. Sebagaimana pada persidangan Torey, pada persidangan Vivin, baik kuasa hukum maupun terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (sr/awa/jpnn)
MANOKWARI - Terjerat kasus narkoba, Bupati Wondama Albert H Torey mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Dalam sidang perdana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil