Terjerat Narkoba, Bupati Wondama Didakwa 12 Tahun Penjara
Jumat, 10 Juni 2011 – 15:17 WIB
Awalnya kata Hogi yang menjadi target operasi pada malam itu, berdasarkan perintah Kasat Reskrim adalah Vivin. Namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap Vivin ternyata Torey pun berdasarkan keterangan Vivin saat ditanya Polisi yang saat itu melakukan penggerebekan, ikut menyimpan satu kantong plastik bening sabu yang sebelumnya dibeli vivin dari Jefritan yang saat ini masih terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sidang dengan terdakwa Torey akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Setelah sidang Torey, 20 menit kemudian sidang dengan terdakwa Vivin A Susilowati juga langsung digelar. Sebagaimana pada persidangan Torey, pada persidangan Vivin, baik kuasa hukum maupun terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (sr/awa/jpnn)
MANOKWARI - Terjerat kasus narkoba, Bupati Wondama Albert H Torey mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Dalam sidang perdana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok