Terjerat Narkoba, Bupati Wondama Didakwa 12 Tahun Penjara

Terjerat Narkoba, Bupati Wondama Didakwa 12 Tahun Penjara
Terjerat Narkoba, Bupati Wondama Didakwa 12 Tahun Penjara
Karena tidak ada pengajuan eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, setelah pembacan dakwaan, majelis hakim   meminta agar jaksa mengadirkan para saksi yang sudah dipersiapkan.

Saksi pertama yang dimintai keterangan dalam persidangan itu adalah Hogi Wahyu Setiawan. Dalam keterangannya Hogi, anggota Polres Manokwari yang terlibat dalam penangkapan Torey di persidangan mengatakan bahwa dirinya ditugaskan oleh atasannya untuk melakukan penyelidikan dan mengintai  terdakwa. Dan saksi Hogi mengaku dirinya juga ikut pada saat penangkapan terdakwa.

Hogi menuturkan, saat melakukan pengintaian atau penyelidikan ia hanya melakukan sendiri. Dan ia melakukan itu atas perintah Kasat Reskrim yang saat itu dijabat oleh AKP Raden Fidelis Purna Timuranto. Kata dia, Saat itu Raden memintanya untuk memantau kediaman Albert Torey di kampung Inggramui, jika ada perempuan didalam rumah maka ia diminta segera melapor kepada Kasat Reskrim.

Setelah saksi melihat ada ciri-ciri seorang perempuan di rumah tersebut, ia pun segera kembali ke kantor untuk melaporkan hal itu kepada Kasat Reskrim. Tak lama setelah itu Hogi bersama Kasat Reskrim dan 9 anggota lainya kembali ke kediaman Torey untuk menangkap terdakwa bersama istrinya, Vivin.

MANOKWARI - Terjerat kasus narkoba, Bupati Wondama Albert H Torey mulai disidangkan  di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Dalam sidang perdana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News