Terjerat Narkoba, Bupati Wondama Didakwa 12 Tahun Penjara
Jumat, 10 Juni 2011 – 15:17 WIB
Karena tidak ada pengajuan eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, setelah pembacan dakwaan, majelis hakim meminta agar jaksa mengadirkan para saksi yang sudah dipersiapkan.
Saksi pertama yang dimintai keterangan dalam persidangan itu adalah Hogi Wahyu Setiawan. Dalam keterangannya Hogi, anggota Polres Manokwari yang terlibat dalam penangkapan Torey di persidangan mengatakan bahwa dirinya ditugaskan oleh atasannya untuk melakukan penyelidikan dan mengintai terdakwa. Dan saksi Hogi mengaku dirinya juga ikut pada saat penangkapan terdakwa.
Hogi menuturkan, saat melakukan pengintaian atau penyelidikan ia hanya melakukan sendiri. Dan ia melakukan itu atas perintah Kasat Reskrim yang saat itu dijabat oleh AKP Raden Fidelis Purna Timuranto. Kata dia, Saat itu Raden memintanya untuk memantau kediaman Albert Torey di kampung Inggramui, jika ada perempuan didalam rumah maka ia diminta segera melapor kepada Kasat Reskrim.
Setelah saksi melihat ada ciri-ciri seorang perempuan di rumah tersebut, ia pun segera kembali ke kantor untuk melaporkan hal itu kepada Kasat Reskrim. Tak lama setelah itu Hogi bersama Kasat Reskrim dan 9 anggota lainya kembali ke kediaman Torey untuk menangkap terdakwa bersama istrinya, Vivin.
MANOKWARI - Terjerat kasus narkoba, Bupati Wondama Albert H Torey mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Dalam sidang perdana
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok