99 Lokasi Pemakaman di Batam Tak Berizin
Rentan Jadi Rebutan Pengusaha dan Masyarakat
Sabtu, 11 Juni 2011 – 02:52 WIB

99 Lokasi Pemakaman di Batam Tak Berizin
"Misalnya si penghibah meninggal, keluarga mempertanyakan kembali harta dan lahan milik orang tuanya, bisa saja lahan diminta kembali karena tak ada bukti hibah. Makanya izin PL ini penting," ujar Sahir.
Masih menurut Sahir, hal ini harus segera diantisipasi karena berpotensi masalah dan pihak keluarga menuntut ganti rugi. "Padahal, namanya pemakaman umum sudah banyak yang dimakamkan di sana, apakah akan dibongkar lagi jika pihak keluarga terus menuntut" ini kan potensi masalah nanti. Makanya dari sekarang harus segera diselesaikan. Kita akan menyelesaikannya perlahan-lahan," ujarnya.
Sahir mengatakan, saat ini ada 99 TPU yang terdata di Dinas Sosial. Tiga TPU besar yakni Sei Panas, Teluk Sambau dan Sei Temiang Sekupang yang baru proses mengurus PL. "Kita berharap TPU yang lain juga segera membenahi administrasi PL ini," ujar Sahir. (jpnn)
BATAM - Sebanyak 99 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batam belum mempunyai izin peruntukan lahan (PL). Ketiadaan PL tersebut rentan menimbulkan masalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil