ABK WNI Terus Menjadi Korban, LPSK Desak Perbaikan Mekanisme Perekrutan 

ABK WNI Terus Menjadi Korban, LPSK Desak Perbaikan Mekanisme Perekrutan 
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr.iur Antonius PS Wibowo (Dok.Humas LPSK)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan, mekanisme rekrutmen dan pengiriman anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) harus segera diperbaiki.

Pasalnya, kata Antonius, jumlah ABK WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) cukup tinggi.

Selain itu, Antonius menambahkan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK pada 2020 juga lebih tinggi dari 2019.

Antonius menyampaikan ini merespons data jumlah kematian ABK WNI sepanjang 2020 yang dilansir Destructive Fishing Watch (DFW).

Antonius sepakat dengan anggota Komisi IV DPR Slamet yang sebelumnya menyoroti tentang lemahnya perlindungan ABK Indonesia yang disebabkan karena regulasinya bersifat parsial, belum mengatur perlindungan dari hulu sampai hilir.

Menurut Antonius, pembenahan dari hulu bisa dilakukan dengan menerapkan mekanisme pemberangkatan satu pintu.

“Agar (pemberangkatan) satu pintu, bisa dibentuk desk bersama  antara Kemenaker, Kemhub, Kemdagri dan Pemda. Jika perlu keluarkan SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri,” ujar Anton dalam keterangannya, Minggu (7/2).

Antonius menuturkan bahwa diperlukan pendataan dan pembinaan ship manning agency.

LPSK mendorong perbaikan supaya ABK WNI tak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News