ABK WNI Terus Menjadi Korban, LPSK Desak Perbaikan Mekanisme Perekrutan
“Pasal 50 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) tentang restitusi dapat diganti dengan pidana kurungan harus diubah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Anton, penyusunan aturan pelaksana tentang penyitaan dan pelelangan kekayaan pelaku TPPO untuk membayar restitusi harus segera diselesaikan.
“Dalam konteks penegakan hukum, perlu mendorong proses hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat TPPO,” ujarnya.
Berdasar catatan LPSK pada 2020 lalu persentase restitusi bagi korban tindak pidana relatif kecil.
Dari total perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK selama 2020 Rp 7.909.659.387, yang diputus dan dikabulkan hakim berjumlah Rp 1.345.849.964. Sementara, yang dibayarkan pelaku hanya Rp 101.714.000. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
LPSK mendorong perbaikan supaya ABK WNI tak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Redaktur & Reporter : Boy
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman
- Uskup Agung Jakarta: Penanganan TPPO Perlu Kerja Sama Internasional
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, Prof Zainuddin Soroti Lemahnya Pengawasan
- Mahasiswa Terjebak TPPO Berkedok Magang di Jerman, DPR: Pengawasan Kemendikbudristek Lemah