ABK WNI Terus Menjadi Korban, LPSK Desak Perbaikan Mekanisme Perekrutan

“Pasal 50 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) tentang restitusi dapat diganti dengan pidana kurungan harus diubah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Anton, penyusunan aturan pelaksana tentang penyitaan dan pelelangan kekayaan pelaku TPPO untuk membayar restitusi harus segera diselesaikan.
“Dalam konteks penegakan hukum, perlu mendorong proses hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat TPPO,” ujarnya.
Berdasar catatan LPSK pada 2020 lalu persentase restitusi bagi korban tindak pidana relatif kecil.
Dari total perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK selama 2020 Rp 7.909.659.387, yang diputus dan dikabulkan hakim berjumlah Rp 1.345.849.964. Sementara, yang dibayarkan pelaku hanya Rp 101.714.000. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
LPSK mendorong perbaikan supaya ABK WNI tak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Redaktur & Reporter : Boy
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK