ABK WNI Terus Menjadi Korban, LPSK Desak Perbaikan Mekanisme Perekrutan
Ia menjelaskan maksudnya ialah agency harus dibina dan diawasi agar hanya memberangkatan ABK yang tersertifikasi, sediakan kontrak kerja yang jelas, asuransi, dan lain-lain.
Menurutnya, bila ada ship manning agency yang terlibat TPPO maka perlu dibina, bahkan kalau perlu dicabut izin operasionalnya.
“Data ship manning agency yang terindikasi terlibat TPPO, antara lain ada di LPSK dan pengadilan,” ungkap Anton, panggilan akrabnya.
Selain itu, Anton juga mengingatkan persoalan pemenuhan hak ABK WNI yang menjadi korban TPPO.
Khususnya restitusi atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban. “(Restitusi) ini harus menjadi perhatian semua stakeholder,” imbuh dia.
Anton mengatakan dengan restitusi, maka korban bisa mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya.
Sebab, salah satu komponen dalam perhitungan restitusi adalah gaji yang belum dibayarkan.
Karena itu, Anton mengatakan regulasi tentang restitusi harus dilakukan perubahan.
LPSK mendorong perbaikan supaya ABK WNI tak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman
- Uskup Agung Jakarta: Penanganan TPPO Perlu Kerja Sama Internasional
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, Prof Zainuddin Soroti Lemahnya Pengawasan
- Mahasiswa Terjebak TPPO Berkedok Magang di Jerman, DPR: Pengawasan Kemendikbudristek Lemah