ABK WNI Terus Menjadi Korban, LPSK Desak Perbaikan Mekanisme Perekrutan 

ABK WNI Terus Menjadi Korban, LPSK Desak Perbaikan Mekanisme Perekrutan 
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr.iur Antonius PS Wibowo (Dok.Humas LPSK)

Ia menjelaskan maksudnya ialah agency harus dibina dan diawasi agar hanya memberangkatan ABK yang tersertifikasi, sediakan kontrak kerja yang jelas, asuransi, dan lain-lain.

Menurutnya, bila ada ship manning agency yang terlibat TPPO maka perlu dibina,  bahkan kalau perlu dicabut izin operasionalnya.

“Data ship manning agency yang terindikasi  terlibat TPPO, antara lain ada di LPSK dan pengadilan,” ungkap Anton, panggilan akrabnya.

Selain itu, Anton juga mengingatkan persoalan pemenuhan hak ABK WNI yang menjadi korban TPPO.

Khususnya restitusi atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban. “(Restitusi) ini harus menjadi perhatian semua stakeholder,” imbuh dia.

Anton mengatakan dengan restitusi, maka korban bisa mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya.

Sebab, salah satu komponen dalam perhitungan restitusi adalah gaji yang belum dibayarkan.

Karena itu, Anton mengatakan regulasi tentang restitusi harus dilakukan perubahan.

LPSK mendorong perbaikan supaya ABK WNI tak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News