Abraham: Kalau Itu Dianggap Aib, Lakukan Peradilan Tertutup

Abraham: Kalau Itu Dianggap Aib, Lakukan Peradilan Tertutup
Suasana Rapat Komite III DPD RI dengan agenda memberikan masukan terhadap draf RUU Penghentian Kekerasan Seksual (PKS) di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (8/6). FOTO: Humas DPD for JPNN.com

Menurutnya, masih banyak daerah yang belum memahami bahwa Kementerian Sosial memiliki berbagai program pendampingan bagi masyakat yang membutuhkan perlindungan atau bantuan.

“Perlu wadah khusus dimana masyarakat bisa melapor. Di daerah juga menginginkan wadah rehabilitasi. Banyak provinsi yang tidak punya,” jelasnya.

Senator asal Maluku, Novita Anakotta justru mempertanyakan efektifitas program pendampingan Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Ia berharap pendampingan tidak hanya dapat dirasakan di kota-kota besar saja, tapi juga di daerah-daerah terpencil.

“Sakti Peksos apa yang sudah dilakukan dan apakah kira-kira sudah cukup efektif sehigga bisa diterapkan di daerah lain,” tanyanya.

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa mengaku baru menerima draf dari Komnas Perempuan dan selanjutnya akan diserahkan kepada DPR untuk kemudian dapat disempurnakan dan dikembalikan kepada pemerintah.

Ia berharap draf RUU PKS dapat mengakomodasi beberapa hal di antaranya sanksi hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera, rehabilitasi sosial bagi korban dan pelaku, pembagian tugas dan kewenangan berbagai pihak yang terlibat dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengurai faktor pencetus dan risiko kekerasan seksual.(fri/jpnn)


JAKARTA – Komite III DPD RI menyampaikan sejumlah masukan terhadap draf RUU Penghentian Kekerasan Seksual (PKS). Senator asal Nusa Tenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News