Abraham Samad Pertimbangkan Praperadilankan Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mensahkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan bakal langsung dimanfaatkan oleh ketua KPK nonaktif, Abraham Samad. Dia tengah memertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan Barat.
“Pilihan itu (gugatan praperadilan, red) belum diputuskan, tapi bisa dipertimbangkan," kata kuasa hukum Abraham, Boedhi Wijardjo saat dihubungi, Rabu (29/4).
Dia mengakui bahwa opsi itu dipertimbangkan karena adanya putusan dari MK. Menurutnya, putusan MK telah memberi dasar hukum yang pasti untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Saat ini, lanjut Boedhi, pihaknya tengah mengkaji semua opsi yang tersedia untuk membela Abraham. Namun, kemungkinan baru pekan depan akan diambil keputusan apakah mengajukan praperadilan atau tidak.
"Belum diputuskan pilihan-pilihannya karena semuanya harus dilakukan secara komprehensif dan implikasi yang timbul. Insya Allah minggu depan akan segera dirapatkan dan diputuskan," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mensahkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan bakal langsung dimanfaatkan oleh ketua KPK nonaktif,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024