Kubu Ical Ingatkan Potensi Konflik jika Golkar Dilarang Ikut Pilkada

Kubu Ical Ingatkan Potensi Konflik jika Golkar Dilarang Ikut Pilkada
Ade Komarudin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Ade Komarudin mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang potensi konflik horisontal dalam pelaksanaan pilkada serentak 9 desember 2015, jika partai politik yang bersengketa tidak boleh ikut mengajukan calon.

Menurut Ade, panitia kerja pilkada komisi II DPR telah memberikan rekomendasi yang harus dijalankan KPU dalam menetapkan pengurus parpol mana yang berhak mencalonkan kepala daerah.

Wakil ketua umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, ini melihat ada upaya dari segelintir pihak mendorong KPU untuk menafikan rekomendasi Panja Pilkada DPR tersebut.

"Ada beberapa yang tampaknya mengarahkan untuk bagaimana hasil panja itu dinafikkan oleh KPU, ini amat berbahaya. PKPU harus dapat mengatur bagaimana partai yang sedang bekonflik ikut pilkada. Kalau dua partai, Golkar, PPP tidak bisa ikut  bukan hal mustahil terjadi konflik horisontal," kata Ade di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/4).

Ditegaskan Ade, rekomendasi Panja tersebut sudah disepakati 10 fraksi yang ada di DPR, di antaranya mengatur agar parpol yang berkonflik untuk islah. Kemudian patokan pengurus yang berhak mengusung calon adalah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkrah.

"Kalau tidak tercapai islah dan inkrah, harus ada jalan keluar. Patokannya adalah putusan pengadilan terakhir yang sudah ada sebelum pendaftaran calon," tegas Ade.

Nah, apabila ini diabaikan oleh KPU maka tidak tertutup kemungkinan bisa memicu konflik horisontal di daerah. "Dulu, sedang normal-normal saja tidak ada konflik parpol, terjadi pembakaran kantor Pemda, kantor KPU. Terlebih sekarang ada partai bekonflik," tandasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Ade Komarudin mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang potensi konflik horisontal dalam pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News