Ada Angin Segar, Puan Maharani Meminta Honorer Jangan Gelisah Lagi

Puan menilai UU ASN memastikan adanya perlindungan bagi tenaga honorer dari bentuk PHK massal.
"Bagi tenaga honorer, saya berharap UU ini menjadi angin segar dari kegelisahan mereka karena sempat ada wacana pemberhentian pada November 2023 ini. UU ASN akan menjamin seluruh tenaga honorer untuk tidak di-PHK," kata Puan.
UU ASN ini menjadi awal komitmen di DPR untuk terus mendukung tenaga honorer sehingga bisa terus bekerja bagi negara.
Data BKN menyebut jumlah tenaga honorer di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 2,3 juta orang.
Dari jumlah tersebut, 1,8 juta orang bekerja di instansi pemerintah pusat dan 500 ribu orang bekerja di instansi pemerintah daerah.
Dalam pembahasan bersama Pemerintah, DPR selalu mendorong agar tidak ada PHK massal yang dapat merugikan bagi para tenaga honorer.
Puan menyatakan DPR selalu menegaskan agar pemerintah mengubah status tenaga honorer menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“DPR dan pemerintah sepakat dalam UU ASN ini jangan sampai ada penelantaran tenaga honorer. Apalagi yang telah bertahun-tahun mengabdi, justru mereka ini yang diprioritaskan,” ucapnya.
Terkait UU ASN 2023, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta para honorer tidak gelisah lagi karena sudah ada angin segar.
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar