Ada di TKP Saat Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Berpotensi Jadi Tersangka?
Rabu, 10 Agustus 2022 – 14:25 WIB

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian
Senjata yang digunakan Bharada E itu milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian saat insiden penembakan Brigadir J terjadi, akankah dia berpotensi menjadi tersangka? Simak kata Irjen Dedi
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini