Ada di TKP Saat Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Berpotensi Jadi Tersangka?

Ada di TKP Saat Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Berpotensi Jadi Tersangka?
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian

Senjata yang digunakan Bharada E itu milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)




 

Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian saat insiden penembakan Brigadir J terjadi, akankah dia berpotensi menjadi tersangka? Simak kata Irjen Dedi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News