Ada Dugaan Jual Beli Sajam untuk Tawuran, Polisi Langsung Bergerak

Ada Dugaan Jual Beli Sajam untuk Tawuran, Polisi Langsung Bergerak
Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi (tengah) menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk tawuran di Jakarta, Jumat (1/10/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Berselang beberapa hari kemudian, Polsek Tebet kembali menangkap tiga pemuda pelaku tawuran di Bukti Duri yang tersebar melalui media sosial Instagram.

"Pada Kamis, 30 September 2021 benar terjadi tawuran di Bukit Duri tanjakan. Mungkin videonya sudah viral. Kami amankan tiga orang," tutur Alexander.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 bilah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran. 

Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak.

Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)

 

Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi mengatakan pihaknya akan melakukan patroli siber guna menyelidiki dugaan praktik jual beli senjata tajam yang digunakan untuk tawuran di kawasan Tebet.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News