Ada Guru PNS Mangkir Mengajar 2 Tahun, Gaji dan Tunjangan Tetap Dibayar

Ada Guru PNS Mangkir Mengajar 2 Tahun, Gaji dan Tunjangan Tetap Dibayar
Siswa SD. Ilustrasi Foto: Doni K/dok.JPNN.com

Kalau dari sisi aturan, Welbertus mengatakan sudah jelas tidak dibenarkan. Kalau memang benar adanya, maka sudah selayaknya sanksi tegas diberikan. Apalagi bersangkutan berstatus ASN.

“Kasihan dengan tenaga honorer yang gajinya tak seberapa, tapi terus menjalankan tugas di pedalaman sana,” tuturnya.

Apabila nanti sudah tahu lokasi sekolah tersebut, pihaknya siap hadir jika dibutuhkan. Ia juga mengimbau agar Disdikbud meningkatkan pengawasan terhadap seluruh guru di Sintang. Sehingga kejadian guru-guru mangkir mengahar dapat ditekan.

“Kontrol kepada guru saya rasa sudah dilakukan Disdikbud, tapi belum maksimal. Nah, itu yang perlu ditingkatkan,” terangnya.

Keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan juga wajib. Apabila melihat guru tak menjalankan tugas dan kewajibannya, segera laporkan ke pihak terkait.

“Terutama masyarakat yang berada di pedalaman. Karena memang sekolah yang di pedalaman ini yang banyak permasalahannya,” demikian Welbertus. (sai/arm)

 


Sejumlah guru PNS di pedalaman Kabupaten Sintang dilaporkan ada yang mangkir mengajar hingga dua tahun lamanya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News