Ada Kepulan Asap Ganja di Mapolrestabes Medan, Yanto Pusing, Sempoyongan
Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:21 WIB

Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 348 kilogram ganja kering dengan cara dibakar menggunakan tungku, di lapangan Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Jumat (28/8) sore. Foto: diambil dari sumutposco
Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau denda Rp10 miliar,” pungkas Riko. (ris/ila/sumutpos)
Kepulan asap dari ganja itu menyebar ke seluruh lapangan. Akibatnya, terhirup oleh para pengunjung, meski memakai masker.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi