Ada Korban Tewas Saat Aksi 21-22 Mei, Polri Tegaskan Polisi Tak Dibekali Peluru Tajam
Kamis, 23 Mei 2019 – 18:39 WIB
Baca: Borneo FC Perkasa di Kandang, Arema FC Takluk Dua Gol Tanpa Balas
“Kecuali massa sudah mengarah kepada tindakan masif mengancam keselamatan petugas, perusakan terhadap seluruh properti publik secara masif, baru nanti kapolda menilai peleton itu diturunkan,” tandas Dedi.
Kericuhan pada aksi demo 21 dan 22 Mei lalu menelan korban jiwa dan menyebabkan ratusan pengunjukrasa mengalami luka-luka.(cuy/jpnn)
Komnas HAM mendesak Polri untuk menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata dalam pengamanan unjuk rasa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis