Ada Korban Tewas Saat Aksi 21-22 Mei, Polri Tegaskan Polisi Tak Dibekali Peluru Tajam
Kamis, 23 Mei 2019 – 18:39 WIB

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Bareskrim, Rabu (8/5). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com
Baca: Borneo FC Perkasa di Kandang, Arema FC Takluk Dua Gol Tanpa Balas
“Kecuali massa sudah mengarah kepada tindakan masif mengancam keselamatan petugas, perusakan terhadap seluruh properti publik secara masif, baru nanti kapolda menilai peleton itu diturunkan,” tandas Dedi.
Kericuhan pada aksi demo 21 dan 22 Mei lalu menelan korban jiwa dan menyebabkan ratusan pengunjukrasa mengalami luka-luka.(cuy/jpnn)
Komnas HAM mendesak Polri untuk menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata dalam pengamanan unjuk rasa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan