Ada Lord Luhut…
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Minggu, 20 Maret 2022 – 19:19 WIB

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberi penjelasan soal upaya penjemputan paksa terhadap dirinya, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1). Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Itulah sebabnya berdosa kalau seseorang membunuh mockogbird. "Kalian boleh menembak burung bluejay kalau bisa, tetapi ingat, membunuh mockingbird adalah sebuah dosa.’’ (***)
Haris azhar dan Fati Maulidiyanti menjadi tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar. Pihak Luhut menghendaki dua aktivis itu diproses secara pidana.
Redaktur : Boy
Reporter : Cak Abror
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal