Ada Lord Luhut…

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Ada Lord Luhut…
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberi penjelasan soal upaya penjemputan paksa terhadap dirinya, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1). Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Namun, para elite yang masuk dalam kategori "pemilik manfaat" atau benifical owner itu sering tidak dimunculkan namanya, padahal mereka adalah pemain utama di balik bisnis itu.

Menghentikan dan membungkam oposisi, apalagi membunuh oposisi, adalah kejahatan demokrasi. Dalam alam demokrasi, suara oposisi adalah kicauan burung yang indah yang harus dibiarkan tetap bebas di alam lepas.

Novelis Amerika, Harper Lee, menulis novel "To Kill a Mockingbird’’ (Membunuh Burung Pengejek) pada 1960. Sampai sekarang, novel itu menjadi bacaan wajib di sekolah-sekolah Amerika karena ditulis dengan sangat indah dan memenangkan Hadiah Pulitzer yang bergengsi.

Novel itu bercerita mengenai Atticus Finch, seorang pengacara di kota kecil Alabama, yang selalu gigih membela hak-hak warga kulit hitam yang sering tertindas.  Pesan utama dari novel itu ialah memperjuangkan demokrasi akan selalu berhadapan dengan jalan yang sangat sulit.

Suara perjuangan demokrasi itu terdengar seperti suara burung pengejek bagi kekuasaan. Bagi rakyat yang merindukan kebebasan, kicau mockingbird adalah alunan indah di alam bebas yang memberikan hiburan dan pengharapan.

Bagi kekuasaan yang korup, kicau burung mockingbird terdengar sebagai ejekan yang memerahkan telinga. Karena itu, si burung pengejek itu harus dibunuh. 

To Kill a Mockingbird adalah pembunuhan terhadap demokrasi. Mockingbird tidak mengganggu siapa pun kecuali membuat musik untuk kita nikmati.

Mereka tidak merusak kebun orang-orang atau membuat sarang di pohon-pohon jagung. Mereka tidak melakukan apa pun kecuali menyanyikan suara hatinya untuk kita.

Haris azhar dan Fati Maulidiyanti menjadi tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar. Pihak Luhut menghendaki dua aktivis itu diproses secara pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News