Ada Lord Luhut…

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Ada Lord Luhut…
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberi penjelasan soal upaya penjemputan paksa terhadap dirinya, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1). Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Ada juga PS yang mempunyai grup bisnis N dan juga menjadi salah satu pemimpin partai anggota koalisi. Terdapat elite politik dengan konflik kepentingan  yang besar di bisnis ini. 

Mereka disebut sebagai politically exposed persons (PEP), karena ada konflik kepentingan dan ada kemungkinan melakukan abuse of power dengan cara dagang pengaruh. Menteri L tercatat sebagai pemegang saham PT TS. 

Perusahaan itu memiliki sejumlah anak perusahaan yang terlibat pertambangan batu bara dan PLTU.  Beberapa elite lain terhubung dengan kelompok bisnis ini, termasuk anggota keluarga L, mantan menteri,  pejabat tinggi, dan pensiunan jenderal.

Dalam menyatukan bisnis dan politik di sektor batu bara, L menggunakan struktur lama oligarki politik, yaitu istana kepresidenan, militer, dan partai politik. Dia juga menggunakan lanskap baru, yaitu desentralisasi dengan bekerja sama dengan elite dan penguasa lokal.

Di partai politik, L terkoneksi dengan ARB dan beberapa kadernya. Belakangan ini, kader-kader partai itu ditangkap KPK karena kasus korupsi lain. 

Salah satu kader partai itu, IM, ditangkap ketika menjabat sebagai menteri sosial. Ada juga AS, wakil ketua DPR yang diadili karena kasus suap anggaran di Lampung.

Selain itu, ada nama-nama elite politik daerah, yaitu mendiang Syaukani Hasan Rais dan putrinya, Rita Widyasari. Bapak dan anak itu sama-sama terjerat kasus korupsi dan sang anak sekarang masih mendekam di penjara.

Hukum di Indonesia mewajibkan sebuah perusahaan untuk mengungkapkan pemilik sah perusahaan untuk didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Haris azhar dan Fati Maulidiyanti menjadi tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar. Pihak Luhut menghendaki dua aktivis itu diproses secara pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News