Ada Pabrik Narkoba di Cengkareng Jakarta Barat
Rabu, 20 Desember 2023 – 17:57 WIB
"Terhadap tersangka, kami jerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika," kata Syahduddi.
Adapun ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Syahduddi mengeklaim dengan penyitaan 100 kilogram narkotika jenis tembakau gorila tersebut, jiwa 200.000 orang telah diselamatkan.
"Diimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan laporkan kepada pihak berwenang apabila ada pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Syahduddi. (antara/jpnn)
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis di salah satu apartemen, Cengkareng.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat