Ada Pemilih Siluman di Pilkada Cirebon

Ada Pemilih Siluman di Pilkada Cirebon
Ada Pemilih Siluman di Pilkada Cirebon

Mobilisasi massa tersebut terbukti bahwa partisipasi pemilih pada daerah-daerah yang terdapat mobilisasi massa adalah lebih dari 60 persen, padahal secara mayoritas partisipasi pemilih hanya di bawah 50%.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Termohon nomor 59/pts-Kab-Crb/XI/2013 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2013. Kemudian, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Putaran Kedua.

Serta memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pembacaan gugatannya, tim kuasa hukum pasangan HEBAT membeberkan  bahwa pasangan H. Sunjaya Purwadi dan H. Tasiya Soemadi adalah mantan narapidana.

"Sunjaya pernah dipidana dalam kasus pemalsuan surat keterangan pensiun dini pada saat pencalonannya sebagai bupati dan wakil bupati Cirebon tahun 2008," kata salah seorang tim kuasa pasangan HEBAT, Iwan Gunawan saat membacakan gugatan di ruang sidang MK, Kamis (16/1).

Ia menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Militer nomor Kep/134/IV/2012/, terdakwa dengan sengaja memakai surat yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak palsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Menurutnya, hingga hari ini Sunjaya tidak pernah mempublikasikan di media massa pernah dihukum atau membuat pernyataan pernah dipidana.

Selain itu, Iwan mengungkapkan calon wakil bupati Tasiya  adalah mantan narapidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 865 K/Pid/2008 tertanggal 14 Januari 2009.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun 2013 putaran kedua, Kamis (16/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News