Ada Pihak Ngebet Mekeng Dipenjara, Sepertinya...

Ada Pihak Ngebet Mekeng Dipenjara, Sepertinya...
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng di ruang tunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (6/7). Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok massa yang menakaman diri Front Anti Mafia (FAKTA) belum lama ini menggelar aksi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan FAKTA adalah agar lembaga antirasuah itu menjerat legislator Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.

Fakta meyakini politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu kecipratan uang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Terlebih, nama Mekeng juga disebut dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

Koordinator FAKTA Iskandar menyebut Mekeng kecipratan uang USD 1,4 juta terkait e-KTP. Karena itu, FAKTA mendesak KPK segera bertindak menjerat Mekeng.

Namun, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai tuntutan FAKTA bermuatan pesanan dari pihak yang tak puas terhadap kepengurusan baru Golkar di bawah Airlangga Hartarto. "Saya menduga aksi tersebut titipan dari pihak tertentu yang kecewa tidak terakomodasi dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar,” ujar Petrus di Jakarta, Rabu (7/2). 

Petrus pun menganggap FAKTA telah mencemarkan nama baik dan bertendensi menjatuhkan posisi serta martabat Mekeng selaku letua Komisi XI DPR dan kader Golkar. Selain itu, FAKTA juga mendiskreditkan nama baik KPK karena menganggap komisi pimpinan Agus Rahardjo itu bersikap pilih-pilih dalam menjerat pihak-pihak yang terkait e-KTP.

Padahal, kata Petrus, jauh-jauh sebelumnya Mekeng pernah memerkarakan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyebut mantan ketua Badan Anggaran DPR itu ikut menikmati uang e-KTP. “Mereka (FAKTA, red) seolah menutup mata terhadap fakta-fakta di mana Mekeng adalah satu-satunya anggota DPR yang mengambil langkah hukum melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Andi Narogong dan Nazaruddin," ucapnya. 

Petrus menegaskan, Mekeng tidak pernah berhubungan dan menerima apa pun dari Andi Narogong ataupun Nazaruddin. Buktinya, majelis hakim juga pernah meminta konfirmasi dari Nazaruddin perihal dugaan dugaan Mekeng menerima uang.

"Nazaruddin menyatakan mengetahui nama Mekeng sebagai penerima karena melihat catatan nama penerima dana yang dipegang Andi Narogong. Tapi ketika dicek dalam berkas perkara Andi Narogong, tidak ada dalam daftar sebagai barang bukti yang disita," ucapnya.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinusmenduga tuntutan agar KPK menjerat Melchias Markus Mekeng merupakan pesanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News