Ada PNS Ikut Nyaleg

Ada PNS Ikut Nyaleg
Ada PNS Ikut Nyaleg
”Jabatan rangkap sesuai undang-undang tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan tidak fokus dalam melayani masyarakat,” kata Kanti juga. Jika tiga orang itu masih tetap ingin menjadi calon anggota legislatif, kata dia lagi, mereka diimbau berhenti dari PNS dan pejabat BUMD. ”Jika tidak, kami akan mencoretnya dari pencalonan,” ucapnya.

Masa verifikasi pertama calon legislatif, kata Kanti juga, sudah dimulai sejak 22 April dan akan berakhir 6 Mei 2013 mendatang. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Momon Sulaiman mengatakan, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat 12 tentang disiplin menyebutkan PNS dilarang aktif atau berkecimpung serta memberikan dukungan pada Pemilu Presiden, DPR, DPRD dan DPD.

”Sekarang sudah ditetapkan PNS aktif tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau ada yang seperti itu, laporkan ke BKD agar bisa ditindak lanjuti," katanya. Kendati demikian, kata Momon juga, BKD tak bisa melarang seseorang untuk terjun ke politik karena merupakan hak setiap warga.

Namun bagi PNS yang ingin masuk ranah politik diharuskan memilih salah satu. ”Kalau ada yang ketahuan dan sudah terlapor, PNS itu harus pilih salah satu, tidak boleh double jabatan,” tandasnya. (dny)

BEKASI--Menjadi calon legislatif ternyata bukan hanya diincar politisi dan tokoh masyarakat saja. Di Bekasi, ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News