Ada PNS Ikut Nyaleg
Senin, 29 April 2013 – 06:36 WIB
”Jabatan rangkap sesuai undang-undang tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan tidak fokus dalam melayani masyarakat,” kata Kanti juga. Jika tiga orang itu masih tetap ingin menjadi calon anggota legislatif, kata dia lagi, mereka diimbau berhenti dari PNS dan pejabat BUMD. ”Jika tidak, kami akan mencoretnya dari pencalonan,” ucapnya.
Masa verifikasi pertama calon legislatif, kata Kanti juga, sudah dimulai sejak 22 April dan akan berakhir 6 Mei 2013 mendatang. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Momon Sulaiman mengatakan, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat 12 tentang disiplin menyebutkan PNS dilarang aktif atau berkecimpung serta memberikan dukungan pada Pemilu Presiden, DPR, DPRD dan DPD.
”Sekarang sudah ditetapkan PNS aktif tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau ada yang seperti itu, laporkan ke BKD agar bisa ditindak lanjuti," katanya. Kendati demikian, kata Momon juga, BKD tak bisa melarang seseorang untuk terjun ke politik karena merupakan hak setiap warga.
Namun bagi PNS yang ingin masuk ranah politik diharuskan memilih salah satu. ”Kalau ada yang ketahuan dan sudah terlapor, PNS itu harus pilih salah satu, tidak boleh double jabatan,” tandasnya. (dny)
BEKASI--Menjadi calon legislatif ternyata bukan hanya diincar politisi dan tokoh masyarakat saja. Di Bekasi, ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Bus Masuk Jurang di Lampung Barat, 1 Orang Luka Ringan
- Tugboat Terbakar di Barsel, 3 ABK Luka Bakar, 2 Orang Dinyatakan Hilang