Ada Santriwati Hamil 2 Bulan di Kukar, Pelakunya, Alamak
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang oknum guru agama salah satu pondok pesantren di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan ke polisi setelah menikahi santriwatinya yang di bawah umur secara siri.
Oknum guru tersebut dipolisikan lantaran pernikahan itu tanpa sepengetahuan orang tua santriwati.
Kasus itu mencuat setelah orang tua santri setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Dedik Santoso mengatakan oknum guru agama itu dilaporkan atas dugaan pencabulan.
"Laporan pihak keluarga korban itu masuk tanggal 19 Januari 2022 lalu. Kami juga sudah mintai keterangan terlapor," ujar AKP Dedik dikonfirmasi JPNN.com dari Samarinda pada Rabu (9/2).
Menurut Dedik, terlapor sudah diminta keterangan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar.
“Terlapor mengakui perbuatannya,” ucap perwira Polri itu.
Namun, Dedik enggan membeberkan identitas pelaku yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kukar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso ungkap kasus santriwati hamil 2 bulan. Pelakunya tak disangka.
- Sambut HUT Ke-78, Jalasenastri Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Tunanetra
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Motif Santri di Siak Tega Bakar 3 Rekannya Hidup-Hidup, Alamak...
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pondok Pesantren Wali Barokah Ajarkan Ribuan Santri Memanfaatkan Transaksi Digital
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?