Ada Subsidi Listrik 2019, Pasang Meteran Baru Gratis

Ada Subsidi Listrik 2019, Pasang Meteran Baru Gratis
Gardu Listrik. Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VII DPR bersama pemerintah menyepakati besaran subsidi listrik di RAPBN 2019 mencapai Rp 56,46 triliun.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, subsidi tersebut dialokasikan untuk golongan daya 450 VA dan sebagian 900 VA. Bahkan, tahun depan juga ada alokasi anggaran untuk pemasangan meteran baru.

"Yang menarik karena dari dulu-dulu tidak pernah, yaitu subsidi pasang baru. Subsidi untuk sambungan baru, angka yang disepakati Rp 1,21 triliun. Itu hanya untuk golongan daya 450 VA, masyarakat kurang mampu. Ini pemasangan gratis," ungkap Gus kepada JPNN, Minggu (23/9).

Anggaran subsidi untuk pasang meteran baru itu menurut politikus Gerindra ini mampu melayani sekitar 2.4 juta masyarakat kurang mampu. Sebab, satu sambungan baru rata-rata sebesar Rp 500 ribu.

Keputusan ini menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Ignasius Jonan, pekan lalu. Dia optimistis alokasi ini akan disetujui Badan Anggaran DPR.

"Ini kespakatan dengan menteri ESDM untuk berikan subsidi di RAPBN 2019, sudah masuk. Kalau ini berubah di Banggar dicatatlah, Banggar tidak pro rakyat, gitu saja. Saya yakin tidak berubahlah, untuk rakyat ini," jelas politikus asal Sumatera Utara ini.

Gus menambahkan, pendistribusian subsidi pasang meteran baru PLN secara gratis ini untuk seluruh wilayah. Bahkan, Kementerian ESDM sudah memiliki perincian masing-masing provinsi.

"Sambungan baru gratis ini untuk seluruh Indonesia. Rinciannya kemarin sudah ada di ESDM. Untuk Sumatera Utara dapatlah 274.000 sambungan baru. Ini baru tahun ini ada atas usulan komisi tujuh. yang lalu-lalu enggak ada," tambahnya. (fat/jpnn)


Komisi VII DPR bersama pemerintah menyepakati besaran subsidi listrik di RAPBN 2019 mencapai Rp 56,46 triliun.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News