Ada Tersangka Baru Kasus Merpati
Minggu, 04 Desember 2011 – 15:24 WIB

Ada Tersangka Baru Kasus Merpati
BANDUNG--Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi penyewaan pesawat Merpati Boeing 737-400 dan 737-500 senilai USD 1 juta. Awalnya pemilik pesawat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sepakat menjalin kerja sama penyewaan pesawat dengan nilai security deposit USD 500 ribu per pesawat. Secara sepihak, TALG menolak menyerahkan kedua pesawat dengan dalih harga sewa harus dikoreksi ulang (dinaikan).
"Laporan sementara tim penyidik, dimungkinkan ada penambahan tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khususu (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, disela-sela saresehan Forum Wartawan Kejagung di Bandung, Minggu (4/12).
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi serta menyalahgunakan wewenang dalam proses penyewaan pesawat yang berlangsung pada 2006.
Baca Juga:
BANDUNG--Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi penyewaan pesawat Merpati Boeing
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar