Ada Usulan Beri Hukuman Cambuk untuk Pengguna Narkoba Pemula, Setuju?

Ada Usulan Beri Hukuman Cambuk untuk Pengguna Narkoba Pemula, Setuju?
Hukum cambuk. Ilustrasi Foto: Rakyat Aceh/dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Faisal Abdul Naser mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pemberlakukan hukum cambuk bagi terdakwa pengguna narkoba pemula.

Pasalnya, banyak pelaku yang berumur produktif menggunakan barang haram tersebut.

"(Cambuk bagi pengguna narkoba) ini baru wacana. Yang penting besok saya rapat dengan para penegak hukum lainnya dari kejaksaan, kepolisian, juga pihak kesehatan, saya minta bagi pengguna (narkoba) pemula di Aceh ini tidak dihukum dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, di Banda Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Faisal di sela penandatanganan kerja sama antara Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Banda Aceh dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di ibukota Aceh tersebut.

Dia menjelaskan, hukuman cambuk itu merupakan usulan dari BNNP Aceh dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika melalui kearifan lokal, sehingga tidak semua pengguna narkoba tersebut harus mendapat hukuman kurungan penjara, tetapi juga dapat dicambuk, kemudian direhabilitasi.

Faisal mengatakan, di Lapas Kelas IIA Banda Aceh sudah menampung narapidana melebihi kapasitasnya yakni 709 orang.

Sedangkan lapas itu hanya memiliki kapasitas sebanyak 380 orang. Dari total penghuni lapas tersebut, sebanyak 549 orang narapidana di antaranya merupakan pelaku pelanggaran kasus tindak pidana narkotika, dan selebihnya tindak pidanan umum.

"Kalau (lapas) seluruh Aceh pelaku peredaran narkoba itu hampir 4.000 orang, begitu banyak pemula. Jadi bagi pemula yang menggunakan satu atau dua kali (narkoba) ini kita arahkan atau kita assesment, kita rawat inap atau rawat jalan," katanya.

BNNP mewacanakan diberlakukannya hukum cambuk untuk para pengguna narkoba pemula.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News