Ada yang Bilang Penangkapan Gus Nur Tak Wajar

Ada yang Bilang Penangkapan Gus Nur Tak Wajar
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

Hal itu, kata Chandra, karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur Perkap No. 14 Tahun 2012. Seperti ketentuan di Pasal 36 ayat (1) Perkap tersebut yang menyatakan tindakan penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif (bukan alternatif).

Pertimbangan pertama adalah adanya bukti permulaan yang cukup yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP.

Kedua, Tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Sedangkan Gus Nur menurutnya belum pernah dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap dan baru diperiksa serta diambil keterangan setelah ditangkap.

Chandra menyatakan tindakan penyidik yang demikian dikhawatirkan dinilai sebagai tindakan yang arogan, tidak empati di musim Pandemi. Karena itu pihaknya sangat menyayangkan sekaligus mempersoalkan komitmen Polri dalam melakukan tindakan hukum di musim Pandemi.

"Bangsa ini sedang dilanda musibah, tetapi kondisi itu tidak membuat Polri bertindak arif dan bijak dalam menjalankan tugas menangani perkara," kata Chandra.

Selain itu, LBH Pelita Umat yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Gus Nur, mendorong agar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) segera dilakukan revisi terutama terkait pasal-pasal karet.

Pihaknya khawatir pasal karet itu digunakan oleh seseorang, sekelompok orang atau oknum pemegang kekuasaan dan kewenangan untuk melakukan tindakan pembungkaman menyampaikan pendapat di ranah media sosial.

"Bahwa kami memohon doa dan dukungan dari jamaah Gus Nur, serta dari seluruh kaum muslimin, agar Allah Maha Perkasa Lagi Bijaksana memberikan kekuatan dan kesabaran," pungkas Chandra.

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ditangkap polisi atas dugaan menghina organisasi NU..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News